PEMBERLAKUAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PANGAN AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28475Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan pelaku usaha pangan yang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan bagaimana pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelaku usaha pangan akibat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan pelaku usaha pangan yang dapat dikenakan sanksi hukum seperti menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal. Menimbun adalah menyimpan melebihi batas yang diperbolehkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal dan/atau melambung tinggi dan pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. 2. Pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelaku usaha pangan akibat melakukan pelanggaran seperti menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal, maka pelaku usaha pangan dikenai sanksi administratif, berupa: denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau pencabutan izin. Apabila pelaku usaha pangan terbukti melakukan perbuatan dengan unsur kesengajaan maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Kata kunci: Pemberlakuan Sanksi Hukum, Pelaku Usaha, Pangan, Pelanggaran.