TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN

Authors

  • Raelma Meisyelha

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28480

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan di kawasan perbatasan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum kepabeanan di kawasan perbatasan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dilakukannya perubahan dikarenakan sebagian pasal dalam aturan tersebut tidak sejalan lagi dengan perkembangan zaman dan tuntutan dari masyarakat.  Adapun aturan yang mendukung pelaksanaan UU kepabeanan diantaranya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1043/KM.4/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018, Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 6/BC/2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011. Selain UU Kepabeanan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Dalam pengaturan hukum kepabeanan terdapat aturan hukum yang terkait diantaranya Hukum Keuangan negara dan Hukum Perdagangan Internasional. 2. Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dikawasan perbatasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penegak hukum di bidang kepabeanan memiliki peran yang sangat penting dalam memberantas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang dilakukan DirJen Bea dan Cukai berupa pengawasan, penyidikan dan pemberian sanksi terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran. Dalam melaksanakan penegakan hukum DirJen Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi lalu lintas barang di kawasan Indonesia terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara lain, baik darat maupun laut. Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan kemudian menemukan suatu pelanggaran maka dilakukan penindakan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut, apabila pelanggaran itu merupakan tindak pidana maka akan dilakukan penyidikan dan pemberian sanksi pidana, sedangkan untuk pelanggaran administrasi maka dikenakan sanksi administrasi. Pemberian sanksi kepabeanan baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Kata kunci: kepabeanan; kawasan perbatasan;

Author Biography

Raelma Meisyelha

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18