LEGALISASI TINDAKAN ABORSI DALAM HAL PEMERKOSAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG REPRODUKSI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28483Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan norma dalam kehidupan bermasyarakat terkait legalisasi aborsi akibat pemerkosaan dan bagaimana penerapan dan pengaturan legalisasi aborsi akibat pemerkosaan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembenaran aborsi bagi korban pemerkosaan didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Perlindungan dan pengakuan terhadap hak reproduksi pada prinsipnya merupakan pengakuan terhadap hak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hak setiap perempuan untuk mendapatkan kehidupan yang sehat secara lahir batin dan sosial dalam lingkup perlindungan hukum. Dalam hal ini artinya apabila ada hal-hal yang mengancam hidup dan kehidupan perempuan yang menyebabkan dirinya berada dalam keadaan yang tidak sehat dan sejahterah maka ia berhak diberikan pelayanan kesehatan dan perlindungan hukum sesuai kebutuhan dirinya. 2. Legalisasi abortus provocatus karena pemerkosaan merupakan suatu implementasi pemenuhan hak asasi perempuan terutama di bidang kesehatan reproduksi. Meski sebagian besar instrument HAM dan peraturan perundang-undangan tentang HAM tidak memberikan pernyataan eksplisit namun hak menentukan diri sendiri untuk mendapatkan hak atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya termasuk di dalam menentukan kapan seorang perempuan akan hamil dan melahirkan.
Kata kunci: Legalisasi, Tindakan Aborsi, Pemerkosaan, Kesehatan, Reproduksi