PENANGANAN TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN PENYELUNDUPAN MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Authors

  • Aime Zinedine Zack Sumolang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28486

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian  dan bagaimana upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penanganan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia, menurut Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dilakukan dengan penerapan ketentuan tindakan administratif keimigrasian tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang berada di wilayah Indonesia ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau ditempat lain yang ditentukan. Korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan Deteni pada umumnya. Yang dimaksud dengan “tempat lain†antara lain tempat penginapan, perumahan, atau asrama yang ditentukan oleh Menteri dan yang dimaksud dengan “perlakuan khusus†adalah peraturan dalam Rumah Detensi Imigrasi yang berlaku bagi terdetensi tidak sepenuhnya diperlakukan bagi para korban karena para korban bukan terdetensi. 2. Upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, dilakukan oleh menteri atau pejabat imigrasi dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Upaya preventif dilakukan dapat dilakukan dengan cara antara lain memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat bahwa perbuatan perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia merupakan tindak pidana agar orang tidak menjadi korban. Upaya represif dilakukan dengan cara diantaranya penyidikan Keimigrasian terhadap dan tindakan administratif keimigrasian terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.

Kata kunci:  Penanganan, Korban Perdagangan Orang, Penyelundupan Manusia, Keimigrasian

Author Biography

Aime Zinedine Zack Sumolang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18