PELAKSANAAN SANKSI BAGI PEJABAT NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • Fransiscus Joel Robert Simarmata

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28495

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan-larangan bagi pejabat notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris yang dapat berupa menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya, meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, merangkap sebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan advokat, sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, sebagai pejabat pembuat akta tanah atau pejabat lelang kelas II diluar tempat kedudukan notaris serta  menjadi notaris pengganti. 2. Pelaksanaan sanksi jabatan notaris tidak dijelaskan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, namun dalam Pasal 89 Undang-Undang ini menjelaskan bahwa pada saat  undang-undang ini mulai berlaku, kode etik notaris yang sudah ada tetap berlaku sampai ditetapkan kode etik notaris yang baru berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa dalam penerapan sanksi notaris juga termasuk dan berhubungan antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan kode etik notaris. Pemberian sanksi berupa pemberhentian seorang notaris, dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:  Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dengan Hormat dan Pemberhentian dengan tidak Hormat.

Kata kunci: Pelaksanaan Sanksi, Pejabat Notaris, Jabatan Notaris

Author Biography

Fransiscus Joel Robert Simarmata

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18