PERANAN INDONESIA DALAM MENANGANI PENGUNGSI TERKAIT KONVENSI 1951 (CONVENTION RELATING TO THE STATUS OF REFUGEES 1951)

Authors

  • Valerie Liany Gabriela Kondoy

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28496

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status hukum sebagai pengungsi (Refugee Status Determination) dan bagaimanakah pemenuhan hak dan kewajiban bagi pengungsi menurut Convention Relating To The Status Of Refugees 1951 (Konvensi Pengungsi 1951) di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terdapat tahapan untuk memperoleh status sebagai pengungsi yaitu: a) registrasi pencari suaka; b) wawancara tahap awal; c) penentuan status pengungsi; d) pemberian/penolakan status; e) penampungan sementara dan f) penempatan di negara ketiga. Khusus dalam proses penentuan atau penetapan status pengungsi, ada beberapa tahap yang harus dilalui yaitu : Screening sementara Penentuan Status Pengungsi (dalam tahap ini proses yang dilakukan adalah untuk mengelompokkan status pengungsi pemohon apakah termasuk Pendatang Biasa atau Pengungsi Asli)  dan Screening Penentuan Status Pengungsi (Setelah melalui screening sementara, jika pemohon pengungsi diterima maka selanjutnya dikirim ke negara penerima suaka. Dan jika ditolak maka pemohon dapat mengajukan banding, kemudian jika masih ditolak maka pemohon harus di Deportasi.). 2. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, akan tetapi Indonesia wajib menjunjung tinggi pemenuhan hak hak asasi manusia atas dasar nilai kemanusiaan dan persahabatan antar negara. Hak yang didapatkan pengungsi hak-hak dasar manusia yang dijamin baik oleh Konvensi Pengungsi 1951 maupun dasar-dasar hak asasi manusia, yang antara lain meliputi hak perlindungan, hak bertempat tinggal, hak untuk mendapat kebutuhan pokok, hak untuk memperoleh pendidikan, dan lain-lain. Penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerjasama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi urusan pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional. Proses penanganan pengungsi di mulai dari Penemuan, Penampungan, Pengamanan, dan Pengawasan Keimigrasian. Prosedur tersebut sesuai dengan Perpres No. 125 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Kata kunci: pengungsi; konvensi 1951;

Author Biography

Valerie Liany Gabriela Kondoy

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18