KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB PERS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28499Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi kebebasan pers di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab pers menuut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Fungsi Kebebasan Pers di Indonesia untuk memberikan ruang gerak kepada masyarakat pers dalam berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Dalam pelaksanaannya pers diharapkan menjalankan fungsi dan perannya secara bertanggung jawab. Fungsi pers Nasional yaitu sebagai media informasi, pendidikan dan edukasi, hiburan dan kontrol sosial kepada masyarakat. Kebebasan Pers dalam melaksanakan fungsi dan peranya pun dibatasi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedomannya. 2. Pers Naional bertanggung jawab kepada hukum dan perundang-undangan negara, dan berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pelanggaran norma ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat permasalahan-permasalahan akibat pemberitaan pers dalam interaksinya dengan masyarakat, maka penyelesaiannya harus diselesaikan melalui pemberitaan pula, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi.
Kata kunci: Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers, Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers