TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN FAKIR MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN

Authors

  • Cella Mokat

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28500

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin diantaranya memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin dan memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin. Pemerintah Daerah Provinsi bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional dan  melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota. 2. Wewenang pemerintah dalam melaksanakan penanganan fakir miskin seperti menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional. Pemerintah daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Pemerintah, Penanganan Fakir Miskin

Author Biography

Cella Mokat

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18