MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28578Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Mediasi di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa Perdagangan Internasional melalui Mediasi Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai mediasi di Indonesia telah diatur dalam hukum perdata di Indonesia yaitu dalam Pasal 130 HIR/154 RBg. Seiring dengan berkembangnya masyarakat yang lebih modern, perlu juga dilakukan perubahan/penyesuaian akan aturan hukum yang ada. Ketentuan hukum mengenai mediasi yang pertama adalah SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Lembaga Perdamaian, kemudian PERMA No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, PERMA No.1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan yang terakhir yaitu PERMA No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan penyempurnaan dari peraturan tentang mediasi sebelumnya. Ketentuan hukum lain yang mengatur secara khusus tentang mediasi untuk sengketa perdagangan antara lain yaitu, Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 2. Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan khususnya Pasal 97 diatur tentang suatu lembaga yang dibentuk oleh presiden untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi mengenai perdagangan di dalam maupun diluar negeri, tetapi tidak secara terperinci mengatur tentang penyelesaian sengketa khususnya sengketa dagang melalui jalur mediasi. Proses penyelesaiannya di atur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu pada awalnya diadakan pertemuan para pihak secara langsung dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari yang hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Kata kunci:Â Mediasi, Alternatif, Penyelesaian Sengketa, Perdagangan Internasional