PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29495Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis, dengan sumber dan jenis data menggunakan data sekunder yaitu buku-buku, peraturan-peraturan, jurnal-jurnal hukum, dokumen-dokumen publikasi, kamus, artikel dsb. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, serta pengolahan data menggunakan metode editing, sistematisasi dan Interpretasi, kemudian analisis data menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya hukum internasional tidak menghendaki hukuman mati, tetapi instrument tidak secara tegas melarang praktik hukuman mati. Mereka berusaha membatasi penjatuhan hukuman mati hanya pada kejahatan luar biasa sesuai. Di Indonesia, proses penerapan dan penegakan pidana mati terhadap pengedar Narkotika sesuai dengan keputusan MK yang mengatakan penjatuhan pidana mati harus atas dasar putusan pengadilan, maka dalam prosedur pemidanaan melalui tata cara pelaksanaan dalam praktek di Indonesia, eksekusi mati tidaklah pasti walaupun putusan pidana mati telah mendapatkan keputusan hakim yang bersifat tetap, dan pelaksanaan pidana mati masih harus menunggu upaya hukum luar biasa (grasi) yang sangat lama tetapi wajib ditempuh oleh terpidana. Di sisi lain, jika dilihat dari bertambahnya jumlah tindak pidana Narkotika di Indonesia, proses penegakan dengan pidana mati ini sama sekali tidak memberi efek jera atau sekedar dapat menakut-nakuti pelaku pengedar lainnya. Begitupun jika mengacu pada kajian prinsip dan asas konstitusional bahwa harusnya aturan yang lebih rendah dalam hal ini ialah Undang-Undang Narkotika, harus berpegangan pada aturan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar rujukan hukum yang berisi instruksi-instruksi untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
Kata Kunci: Pidana Mati, Narkotika, Hak Asasi Manusia