KAJIAN TENTANG HAK ATAS KEPEMILIKAN TANAH TERHADAP ETNIS TIONGHOA MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29500Abstract
Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan HAM dan kepemilikan atas tanah; bahan hukum sekunder diambil dari dokumen-dokumen publikasi seperti jurnal-jurnal hukum; dan bahan hukum tersier diambil dari kamus hukum, dsb. Pengolahan data dilakukan dengan tahap identifikasi data, seleksi data, sampai pada penarikan kesimpulan. Teknik analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam peraturan perundang-undangan nasional telah menjamin bahwa setiap Warga Negara Indonesia dapat memiliki hak milik, termasuk etnis Tionghoa yang memiliki persamaan hak dengan Warga Negara Indonesia asli. Hak setiap warga negara dalam memperoleh hak milik juga diatur dalam beberapa instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tetapi di Yogyakarta karena statusnya yang merupakan daerah istimewa, peraturan pertanahannya tidak sesuai dengan beberapa aturan hukum yang menjamin tentang hak milik. Instruksi No. K.898/I/A/1975 masih diterapkan sampai sekarang dengan mendapat penguatan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, meskipun pada tahun 1984 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1984 yang mengatur tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 di Provinsi Yogyakarta.
Kata Kunci: Hak, Kepemilikan Tanah, Etnis Tionghoa, Hak Asasi Manusia