HAK PENDIDIKAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PRESFEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29504Abstract
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain status approach (pendekatan perundang-undangan) dan analytical or conceptual approach (pendekatan analitik atau konseptual). Data sekunder berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan terhadap berbagai macam sumber-sumber bahan hukum. Untuk memperoleh hasil yang akurat dan signifikan, data yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan mengenai pengaturan hak pendidikan anak penyandang disabilitas sebagai bentuk RAN-HAM terjadi kesenjangan antara program yang dibuat dan pelaksanaannya dan sampai saatnya belum terpenuhinya hak pendidikan anak disabilitas. Di Indonesia terdapat berbagai kasus isu anak disabilitas yang ditolak oleh sekolah dengan berbagai alasan. Akomodasi yang layak pun belum terjamin dalam pendidikan inklusi sehingga dalam menjamin hak pendidikan anak pendidikan melalui teori negara kesejahteraan agar negara, pemerintah bahkan masyarakan memperlakukan anak penyandang disabilitas secara adil dan non-diskriminasi. Namun, dalam fenomena isu anak disabilitas terjadi pelanggaran hak asasi manusia bentuk diskriminasi dalam menolak anak disabilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif.
Kata Kunci: Hak Pendidikan, Anak, Disabilitas, Hak Asasi Manusia