PENGAWASAN TERHADAP ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i3.30309Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas yang didirikan oleh warga negara asing maka dilakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal terhadap ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, dan/atau pemerintah daerah. 2. Pelaksanaan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing memerlukan dukungan masyarakat melalui upaya berupa pengaduan yang dapat disampaikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah, apabila diketahui ada organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kata kunci: Pengawasan, Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan, Warga Negara Asing