PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGAMANAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM PROYEK STRATEGIS SESUAI UNDANG UNDANG NO 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i3.30670Abstract
Penelitian ini digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normative. Dengan menggunakan beberapa pendekatan, seperti pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menemukan bahwa adanya beberapa proyek strategis yang di proses secara hukum baik oleh aparat penegak hukum Kejaksaan R.I, Kepolisian dan KPK akibat pengguna anggaran dan PPK (pejabat Pembuat Komitmen) di Instansi Pemerintan baik Pusat/Daerah telah melakukan pembayaran 100 % kepada penyedia jasa/kontraktor yang tidak sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan akibatnya proyek tersebut tidak bisa di manfaat/digunakan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.Bahwa menyikapi permasalahan tersebut maka aparat penegak hukum Kejaksaan R.I tidak lagi menggunakan fungsinya sebagai penyelidik/penyidik namun berubah fungsi menjadi pengawal,pengaman dan pendamping hukum terhadap proyek strategis lewat fungsi pencegahan (preventif) yaitu dengan melakukan penyuluhan hukum terhadap penyelenggara proyek baik berkaitan dengan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta aturan-aturan yang berkaitan dengan masalaha keuangan..
Kata Kunci: Peran, Kejaksaan, Pengamanan, Proyek Strategis