KAJIAN HUKUM PENERAPAN KONTRAK BAKU ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI E-COMMERCE
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i3.30671Abstract
Dalam Penelitian ini, tipe penelitian yang dipakai oleh penulis adalah tipe penelitian hukum yuridis normative. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu UUD 1945 KUH Perdata dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kontrak baku dan e-commerce, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literature. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpul bahan hukum kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengumpulan data ini disusun secara sistematis dan logis. Dan kemudian data tersebut di analisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Khusus untuk pembuatan klausula baku pada transaksi e-commerce, pelaku usaha diwajibkan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam UU Perlindungan Konsumen yang mencakup hak-hak dan kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha. Sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyebutkan “kontrak elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demi upaya peningkatan perlindungan terhadap konsumen pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Kata Kunci: Kontrak Baku, Elektronik, Transaksi, E-Commerce