KAJIAN HUKUM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30905Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia dan mengapa yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan perhatian yang besar terhadap konservasi sumber daya alam hayati, hal ini terlihat dalam Pasal 10 ayat (2) yang memberikan ketentuan rencana perlindungan bahwa pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. 2. Mengapa f aktor penghambat pelaksanaanya antara lain: kondisi internal yaitu status dan kondisi kawasan yang belum sepenuhnya disepakati atau belum clear and clean, belum selesainya proses penataan batas, serta pengelolaan kawasan yang belum optimal Sedangkan kondisi eksternal antara lain kebutuhan lahan karena dinamika demografi, pemekaran wilayah yang diikuti kebutuhan infrastruktur, mobilitas, pertambangan, perkebunan skala besar, permintaan pasar terhadap komoditi tertentu.
Kata kunci: Kajian Hukum, Konservasi, Sumber Daya Alam Hayati, Ekosistemnya.