SENGAJA MELALAIKAN PEMBERITAHUAN TENTANG ADANYA PERMUFAKATAN JAHAT SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM

Authors

  • Farel Lomboan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30906

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk - bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum yang diatur dalam KUHP dan syarat - syarat apakah yang harus dipenuhi agar pelaku yang sengaja melalaikan pemberitahuan tentang adanya suatu permufakatan jahat dapat dipidana karena telah melakukan kejahatan terhadap ketertiban umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk –bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum dalam KUHP diatur dalam pasla 154 sampai pasal 169, pasal –pasal ini mengancam pidana kepada barangsiapa yang dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, menyiarkan, mempertontonkan, menempelkan, surat atau gambar yang isisnya mengatakan kebencian terhadap pemerintah negara Indonesia, atau terhadapa golongan  penduduk Indonesia yang merugikan ketertiban  dan keamanan umum. 2. Syarat –syarat yang harus dipenuhi agar pelaku yang sengaja mellaikan pemberitahuan tentang adanya suatu permufakatan jahat dapat dipidana karena telah melakukan kejahatan terhadapo ketertiban umum berdasarkan pasal 164 KUHP adalah bahwa pelaku mengetahui tentang adanya suatu permufakatan untuk melakukan kejahatan, seperti makar terhadpa presiden atau wakil presiden, permufakatan untuk membawa seliuruh atau sebagaian wilayah dibawah kekuasaan asing, permufakatan untuk merobohkan pemerintah padahal masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu tetapi sengaja tidak memebritahukan hal itu kepada polisi atau pejabat yang berwenang atau orsng yang terancam.

Kata kunci: permufakatan jahat;

Author Biography

Farel Lomboan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-10-20