PENGATURAN HUKUM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT DEKLARASI STOCKHOLM 1972
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30908Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pengelolaan lingkungan hidup dari Deklarasi Stockholm 1972 dan bagaimana penerapan lingkungan hidup Deklarasi Stockholm di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengelolaan lingkungan hidup sesuai deklarasi Stockholm 1972 didasarkan pada pendekatan hukum internasional ekologi Internasional Envinromental Law Approach. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan membentuk serta mempengaruhi kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan terdiri dari elemen-elemen yang berada diwilayah satu Negara, seperti air, tanah, hutan, flora, fauna dan keanekaragaman hayati. 2. Penerapan Deklarasi Stockholm di Indonesia membawa dampak yang positif bagi penerapan Undang-Undang. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan Hidup dalam kerangka pembangunan Masyarakat Indonesia seutuhnya dan seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata kunci: Pengaturan Hukum, Pengelolaan Lingkungan Hidup. Deklarasi Stockholm