ASPEK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM EKSPOR IMPOR BARANG
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30911Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian eksport import barang dalam kegiatan perdagangan internasional di Indonesia dan bagaimana syarat sahnya perjanjian eksport import jual beli barang secara internasional menurut sistem hukum Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aspek hukum perjanjian internasional eksport import barang di Indonesia yaitu aspek hukum perjanjian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang perikatan dan sesuai dengan prinsip hukum Internasional yang diatur dalam Konvensi Wina 1986 dan Unidroit tentang harmonisasi hukum perdata Internasional, sedangkan untuk penyelenggaraan eksport import barang mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentang prosedur pembayaran eksport import dan tata cara pelaksanaan eksport import sesuai dengan undang-undang valuta asing. 2. Syarat sahnya perjanjian internasional eksport import barang tetap mengaju kepada standar hukum yang ada di dalam KUHPerdata khususnya Pasal 1320 tentang sahnya suatu perjanjian begitu juga standar yang ditetapkan oleh unidroit tentang prinsip hukum perjanjian internasional yang bertumpu pada†a. Kebebasan berkontrak (Freedom of Contract) b. Pacta sunt servanda c. Itikad baik
Kata kunci: perjanjian internasional; ekspor impor barang;