PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30914Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan khusus bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bagaimanakah cara memberikan perlindungan khusus bagi anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Perlindungan khusus bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diberikan kepada: Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan,dan/atau perdagangan, Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak Penyandang Disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya. 2. Cara memberikan perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya dan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan serta pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; danpemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Kata kunci: anak; perlindungan anak;