PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG DALAM PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30917Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan dan bagaimana pengembangan masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitasa masyarakat yang bermukim dilingkar tambang dibidang sumber daya manusia, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan kemitraan. 2. Pengembangan masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan merupakan kewajiban hukum dari perusahaan pertambangan yang telah oleh pemerintah dalam perundang – undangan dan substansi kontrak dengan perusahaan pertambangan yang didasarkan pada prinsip keberlanjutan, kemitraan, teknologi tepat guna dan kontribusi masyarakat.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Masyarakat Lingkar Tambang, Pengusahaan Pertambangan.