TINJAUAN YURIDIS PERANAN MENTERI KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITOR BUMN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30918Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kepailitan Terhadap BUMN dan bagaimana Peranan Menteri Keuangan Dalam Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitor BUMN, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan untuk mempailitkan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur secara keseluruhan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lebih spesifik pengaturannya diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pengaturan Kepailitan terhadap BUMN memiliki Kekaburan atau multitafsir terkait penjelasan Pasal 2 ayat (5) mengenai BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, Undang-Undang Kepailitan tidak memberikan batasan kriteria kepentingan publik secara tegas, hanya menggunakan batasan besaran dan asal modalnya tetapi tidak menjelaskan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan kepentingan publik adalah BUMN Perum. Terdapatnya disharmonisasi Undang-Undang mengenai kewenangan Menteri Keuangan dalam mempailitkan BUMN Perum juga haruslah memperhatikan asas Lex posteriori derogate legi priori yakni peraturan yang baru mengalahkan atau melumpuhkan peraturan yang lama. 2. Menteri Keuangan memiliki peranan penting dalam pengajuan permohonan peryataan pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri keuangan memiliki peranan untuk mempailitkan suatu BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik (perum) untuk kepentingan perekonomian Negara, atau menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan perekonomian Negara melalui kepailitan. Peranan Menteri Keuangan dalam kepailitan BUMN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai pemohon pernyataan pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan Publik atau Perum. Dalam hal kreditor BUMN yang akan mengajukan pailit harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri keuangan melalui Biro Hukum bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi hukum yang kemudian akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk segera mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap BUMN kepada Ketua Pengadilan.
Kata kunci: pailit; menteri keuangan;