IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30919Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan atas kebebasan berpendapat dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan mengapa Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE mengancam kebebasan berpendapat Di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum di atur dengan baik. 2. Pasal 27 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat mengancam kebebasan berpendapat karena pasal tersebut multitafsir.
Kata kunci: kebebasan berpendapat; informasi dan transaksi elektronik;