PERLAKUAN TERHADAP TAWANAN PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30920Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana menetapkan status tawanan perang dalam situasi konflik bersenjata dan bagaimana perlakuan terhadap tawanan perang Hukum Humaniter Internasional yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum Humaniter Internasional menentukan bahwa seseorang yang berstatus sebagai combatant (dalam hal ini lawful combatant) otomatis berhak diperlakukan sebagai tawanan perang (prisoner of war) apabila mereka tidak mampu lagi melanjutkan pertempuran dan tertangkap pihak lawan. Tetapi ada juga sekelompok penduduk sipil tertentu, walaupun mereka bukan kombatan, apabila jatuh ke tangan musuh berhak pula mendapatkan status prisoner of war sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4A dan 4B Konvensi Jenewa III Tahun 1949. Ketentuan tentang siapa yang berhak mendapatkan status dan perlakuan sebagai tawanan perang (prisoner of war) telah disempurnakan dalam Protokol I Tahun 1977, diatur dalam pasal 43,44, 45. Kemudian dalam Konvensi Jenewa IV disebutkan pula bahwa status tawanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata saat ditangkap pada masa perang, mereka itu dilindungi. 2. Tawanan perang itu harus diperlakukan dengan baik karena hak-hak mereka diatur didalam Konvensi Jenewa III Tahun 1949 yaitu hak mendapatkan perlakuan manusiawi, hak kehormatan martabat dan harga diri, hak perawatan medis, hak memperoleh perlakuan yang adil, hak melaksanakan ritual keagamaan, hak aktivitas mental dan fisik, hak mendapatkan kebutuhan primer seperti sandang, pangan dan papan dan hak berkomunikasi dengan dunia luar.
Kata kunci: tawanan perang; hukum humaniter;