PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DALAM PROSES PERADILAN (JUSTICE JUVENILE) MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL

Authors

  • Rainaldy Timothy Menajang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30923

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum  perlindungan terhadap anakmenurut instrument hukum internasional dan nasional dan bagaimana proses peradilan yang berlaku terhadap anak yang bermasalah dengan hukum atau yang melakukan kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses hukum mengacu kepada Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child 1989) yang telah disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1989 dan Indonesia  telah  meratifikasi  KHA dalam hukum nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, konvensi ini merupakan akar dari perlindungan anak secara umum dalam instrument hukum internasional, dansebagai standar perlindungan ataupun perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (Standards Regarding Children in Conflict with The Law), dimana Salah satu prinsip umum dalam Konvensi Hak Anak adalah tindakan terbaik bagi anak (best interest of the child).Kemudian Beijing Rule, dimana aturan Beijing merupakan instrumen internasional pertama yang mengatur norma-norma administrasi peradilan pidana secara detail dan menyeluruh dengan pendekatan hak anak dan perkembangan anak. 2. Proses peradilan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum atau yang melakukan kejahatandilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,dilaksanakan sistem diversi yaitu, upaya untuk perbaikan terhadap korban dan/atau pelaku tindak pidana bagi anak atas upaya melakukan pemulihan, baik sebagai korban atau pelaku untuk mendapat putusan yang terbaik bagi anak, dan paradigma pemidanaan anak yang bernuansa pemenjaraan menjadi konsep yang lebih ramah anak yang mengarah pada keadilan restorative.

Kata kunci: Anak; Justice Juvenile; Instrumen hukum

Author Biography

Rainaldy Timothy Menajang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-10-20