ILLEGAL FISHING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Authors

  • Adeleida M. B. Mandagie

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30924

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang mengatur mengenai illegal fishing dan bagaimana upaya pemerintah dalam pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dan dalam melakukan eksplorasi dan ekspoitasi sumber daya perikanan harus menaati ketentuan yang ditetapkan. Dalam Undang-Undang ini juga mengatur mengenai hak berdaulat, hak-hak lain dan yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, aparatur penegak hukum yang berwenang dapat mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. 2. Upaya Pemerintah dalam memberantas illegal fishing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia antara lain, melalui Vessel Monitoring System yang merupakan salah satu bagian pengawasan kapal yang berbasis satelit, mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 2003 dan terus dikembangkan. Laut Indonesia selama ini diawasi atau dikelola oleh setidaknya 7 kementerian atau lembaga. Pengawasan langsung melalui kapal patroli, baik yang bekerja sama dengan TNI AL, Polisi Air, dan TNI AU. Beberapa tahun terakhir Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan kapal-kapal pelaku illegal fishing. Peneggelaman kapal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk membuat jera para pelaku illegal fishing sehingga dapat memberantas illegal fishing di Indonesia, khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Kata kunci: Illegal Fishing, Di Indonesia,  Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Author Biography

Adeleida M. B. Mandagie

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-10-20