PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PENYEBAR UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30925Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perundang-undangan yang berkenaan dengan ujaran kebencian (Hate Speech) dalam Hukum Pidana Indonesia dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian dalam media social. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perundang-undangan yang berkenaan dengan larangan ujaran kebencian (Hate Speech) menurut Hukum Pidana di Indonesia, terdapat dalam ketentuan hukum pidana umum maupun khusus. Ketentuan hukum pidana umum yang dimaksudkan disini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan Ketentuan hukum pidana khusus antara lain Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian, dalam KUHP diatur dalam Bab V Kejahatan tentang Ketertiban Umum Pasal 156 dan 157 Ayat (1), dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian yang ketentuan sanksi pidana dari Pasal 28 Ayat (2) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) dan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis diatur dalam Pasal 16.
Kata kunci: Penerapan, Sanksi Pidana, Penyebar Ujaran Kebencian (Hate Speech), Media Sosial, Informasi Dan Transaksi Elektronik