KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA POLITIK DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA MENURUT PASAL 23 UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 DAN PERAN AMNESTI INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30927Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana politik dipandang dari aspek HAM menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 dan bagaimana peran amnesti Internasional terhadap tindak pidana politik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana politik atau kejahatan politik dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 23 maka pengertian tindak pidana politik diperluas menjadi pelanggaran Hak Asasi manusia sepanjang adanya pembatasan hak-hak politik. 2. Peran Amnesti Internasional sebagai Lembaga Sosial Masyarakat Internasional adalah mengadvokasi hukum kepada masyarakat ataupun organisasi yang ada dalam masyarakat dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia termasuk Hak-hak politik warga negara. Kehadiran Amnesty Internasional di dunia termasuk di Indonesia adalah merupakan partisipasi masyarakat untuk membela Hak Asasi Manusia termasuk hak-hak politik warga negara.
Kata kunci:Â Kajian Hukum, Tindak Pidana Politik, Hak Asasi Manusia, Peran Amnesty Internasional