TINDAK PIDANA DALAM MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30931Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pengoperasian pesawat udara dan bagaimana tindak pidana dalam mengoperasikan pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengoperasian pesawat udara diantaranya dalam mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat. Sertifikat terdiri atas: sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga. Sertifikat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. 2. Tindak pidana dalam mengoperasikan pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, beberapa diantaranya seperti perbuatan mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang atau memasuki kawasan udara terbatas. Â Mengoperasikan pesawat udara yang tidak mempunyai tanda pendaftaran dan tidak memenuhi standar kelaikudaraan dan tidak memiliki sertifikat operator pesawat udara serta tidak memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara dan tindak pidana lainnya khusus mengenai operasi pesawat udara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Mengoperasikan Pesawat Udara, Penerbangan