TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PERTAMBANGAN TERHADAP LINGKUNGAN PASCAPENGELOLAANNYA

Authors

  • Dita Natalia Damopoli

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3169

Abstract

Indonesia dikaruniai sumber daya alam dan energi yang melimpah. Potensi sumber daya dan cadangan mineral metalik tersebar di 437 lokasi di Indonesia bagian barat dan timur. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak masyarakat yang merasakan dampak negatif dari kegiatan pertambangan dimana masih banyak perusahaan tambang yang hanya memikirkan keuntungan secara pribadi saja dan tidak memperhatikan lingkungan yang dipakai dalam pengolahan tambang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban perusahaan dari perusahaan tambang pasca pengelolaannya.  Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang pertambangan, sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan, artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet. Hasil penelitian menunjukkan : 1.  Tanggung jawab yang begitu besar terhadap lingkungan yang harus dijalani oleh perusahaan pertambangan pasca pengelolaan merupakan bentuk tanggung jawab yang sangatlah penting bagi perusahaan pada sektor pertambangan dimana bertujuan agar dapat memulihkan kembali fungsi lingkungan dan ekosistem yang sempat terganggu akibat kegiatan pertambangan. Hal ini tentunya tidak terlepas juga bersama campur tangan dari pemerintah setempat. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dewasa ini menjadi bagian yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan. 2. Dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat (1) menyatakan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Hal ini lebih di perjelas lagi dengan ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: Tanggung jawab, perusahaan.

Downloads

Published

2013-11-12