HAK ANAK DIDIK SEBAGAI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1995

Authors

  • Refly Mintalangi

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3170

Abstract

Kejahatan adalah suatu kenyataan sosial yang mengganggu kehidupan manusia dan yang adanya tidak dapat dihindari sehingga mau tidak mau kita harus menghadapinya. Kejahatan menimbulkan keresahan pada pemerintah dan anggota masyarakat. Penanganan oleh pihak pemerintah, antara lain berupa penjatuhan pidana atau pemidanaan bagi mereka yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pelaksanaan pidana atau pemidanaan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan melalui suatu pembinaan dan bimbingan yang diberikan kepada mereka yang telah melanggar hukum. Untuk mewujudkan proses pembinaan dan bimbingan yang maksimal, Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu wadah pembinaan dituntut untuk lebih ditingkatkan peranannya dalam membina tahanan dan warga binaan. Hal tersebut didukung dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Sistem Pemasyarakatan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang hak yang diperoleh warga binaan anak didik permasyarakatan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995. Adapun penetapan lokasi penelitian ini dilakukan karena pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif-Yuridis-Normatif dengan metode kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan: 1. Hak-hak anak yang di peroleh warga binaan anak didik pemasyarakatan menurut UU No. 12 Tahun 1995 yakni Hak dan kedudukan  anak dalam perundangan, pembinaan anak didik pemasyarakatan dan Hak-hak anak didik pemasyarakatan. 2. Faktor-faktor yang menjadi kendala dan yang menunjang pembinaan anak didik pemasyarakatan menurut UU No. 12 Tahun 1995 yakni faktor penunjang pembinaan anak didik pemasyarakatan di lapas dan faktor penghambat pembinaan anak didik pemasyarakatan di lapas.

Kata kunci: Hak anak, binaan

Downloads

Published

2013-11-12