NATURALISASI WARGANEGARAAN ASING MENJADI WARGANEGARA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3172Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana asas kewarganegaraan manakah yang dianut oleh Indonesia dan bagaimana pengaturan naturalisasi mengenai warga negara asing dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan asas kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas. 2. Hukum positif yang berlaku saat ini membuka peluang bagi warganegara asing menjadi warganegara Indonesia dengan adanya pengaturan tentang Naturalisasi dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Proses Naturalisasi ini bisa dilalui dengan 2 cara yaitu dengan Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Khusus.
Kata kunci: naturalisasi, kewarganegaraan