HAK ATAS PENGELOLAAN KAWASAN PESISIR DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Authors

  • Regina Rumampuk

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3173

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pengaturan hukum pengelolaan kawasan pesisir sebagai bagian dari wilayah pesisir yang berbasis masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana sistem pengelolaan kawasan pesisir sebagai bagian dari wilayah pesisir berbasis masyarakat yang sudah dilakukan di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1.Pengaturan hukum mengenai pengelolaan kawasan pesisir sebagai bagian wilayah pesisir mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.   Khusus untuk Provinsi Sulawesi Utara diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu Berbasis Masyarakat di Povinsi Sulawesi Utara. Penguatan yuridis menyangkut pengaturan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kelautan, termasuk pesisir didalamnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, bahkan sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Pembentukan Instrumen Hukum berupa Perda memuat semangat untuk mensejahterakan masyarakat pesisir serta msyarakat disekitarnya sejalan dengan cita-cita dan tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi Negara.  2.Pengelolaan  kawasan pesisir sebagai bagian dari wilayah pesisir di Sulawesi Utara dalam implementasinya yaitu diberlakukannya Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Berbasis Masyarakat, dan salah satu wujudnya yaitu dalam sinergitas pengelolaan kawasan Taman Nasional Bunaken dengan pembentukan Dewan Pengelola Taman Nasional Bunaken (DPTNB). Meskipun muncul pro dan kontra dilapangan, kehadiran DPTNB dapat dikatakan cukup berhasil menampung dan menjembatani permasalahan yang terjadi dalam hal pengelolaan kawasan pesisir sebagai bagian wilayah pesisir di provinsi Sulawesi Utara.

Kata kunci: Pengelolaan, kawasan pesisir

Downloads

Published

2013-11-12