TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA (PJTKI) TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA

Authors

  • Herdy L. N Pihang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3174

Abstract

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan untuk pembangunan setiap warga Indonesia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam perlindungan buruh maupun majikan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian, peraturan ini sangat berarti dalam mengatur hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha di dalam melaksanakan suatu mekanisme proses produksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Tanggung jawab Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terhadap Tenaga Kerja Wanita serta Perlindungan dan Penegakkan Hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terhadap Tenaga Kerja Wanita.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan, dan literatur-literatur yang diperoleh sebagai bahan penunjang penyusunan karya tulis melalui studi kepustakaan.  Hasil penelitian menunjukkan bagaimana tanggung jawab perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) terhadap Tenaga Kerja Wanita, serta bentuk Perlindungan yang dapat dilakukan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terhadap Tenaga Kerja Wanita. Pertama, tanggung jawab perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia terhadap TKW yakni keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja dari daerah asal sampai dengan kedatangan dari luar negeri, kepulangannya ke tempat asal dan keberangkatan kembali setelah cuti. Mengurus penyelesaian permasalahan yang timbul antara tenaga kerja dengan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di   negara setempat. Kedua, setiap calon tenaga kerja Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 pada Pasal 77 ayat 1 di laksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai purna penempatan. Perwakilan republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja dalam hal ini tenaga kerja wanita di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: Tanggung jawab, perusahaan.

Downloads

Published

2012-11-12