TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA TENAGA KERJA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3177Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum internasional tentang tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hak asasi manusia tenaga kerja Indonesia dan bagaimana aturan hukum nasional tentang tanggung jawab pemerintah terhadap pelanggaran hak asasi manusia tenaga kerja Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Suatu negara mempunyai hak dan tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri dan suatu negara (negara penerima) bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap orang asing. Konsep ini dikenal dengan istilah “Diplomatic Protection†(perlindungan diplomatik). Perlindungan diplomatic berkaitan erat dengan peranan perwakilan konsuler dan tuntutan suatu negara ke negara lain berkaitan dengan adanya pelanggaran hukum internasional. Perlindungan diplomatik dapat dilakukan oleh suatu negara (negara pengirim) dalam hal telah terpenuhinya tiga syarat yaitu, an international wrong Exhaustion, local Remedies and Link of Nationality. 2. Aturan hukum nasional tentang tanggung jawab negara terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia Tenaga kerja Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, terdiri dari aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana tentang hak asasi tenaga kerja.
Kata kunci: Hak asasi manusia, tenaga kerja.