PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL ATAS PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR DAN DAMPAK LINGKUNGAN YANG MUNGKIN DITIMBULKAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3180Abstract
Hukum internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat internasional. Melalui hukum internasional negara-negara merumuskan prinsip-prinsip hubungan dan kerjasama di berbagai bidang kegiatan internasional untuk mencapai tujuan bersama. Melalui ketentuan-ketentuan hukum internasional, negara-negara dituntut untuk tunduk terhadap setiap peraturan-peraturan hukum internasional guna mencegah terjadinya sengketa yang mungkin terjadi dan menyelesaikan sengketa yang terjadi. Melalui hukum internasional yang dirumuskan dalam berbagai bentuk perjanjian internasional, negara-negara menggabungkan upaya mereka untuk menangani isu keamanan, perlucutan senjata, hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup sampai pada terorisme. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Search), yakni dengan mempelajari berbagai buku hukum, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum, internet dan sumber tertulis lainnya. Hasil penelitian menunjukan bagaimana pengaturan hukum internasional terhadap pemanfatan tenaga nuklir serta bagaimana potensi timbulnya dampak lingkungan akibat pemanfaatan dan penyalahgunaan tenaga nuklir. Pertama pengaturan hukum internasional terhadap pemanfaatan tenaga nuklir diatur dalam perjanjian internasional ketenaganukliran, aspek keselamatan dan pengendalian bahan nuklir, hirarki peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan kerangka peraturan perundang-undangan, hukum (internasional nuklir), penerapan sanksi atas pelanggaran dan penyalahgunaan pemanfaatan tenaga nuklir menurut hukum internasional semuanya diatur dalam pengaturan hukum internasional atas pembuatan tenaga nuklir. Kedua potensi timbulnya dampak lingkungan akibat pemanfaatan dan penyalahgunaan tenaga nuklir sangat besar resikonya karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan bahkan juga akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi tubuh manusia secara tidak langsung lewat lingkungan yang telah tercemar dari akibat pemanfaatan tenaga nuklir. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum internasional terhadap pemanfaatan tenaga nuklir telah diatur dalam peraturan hukum internasional. Sedangkan potensi timbulnya dampak lingkungan sangatlah berisiko akibat dari pemanfaatan tenaga nuklir tersebut.
Kata kunci: Tanaga nuklir, dampak lingkungan