TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3183Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah substansi hukum tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan masyarakat dan kebijakan kesehatan di Indonesia dan bagaimana implementasi kewajiban negara/pemerinÂtah dalam tugas-tugas mengurus dan mengatur dalam merealisasikan hak atas kesehatan. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa : 1. Dengan ditegaskannya tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang telah di atur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 menjelaskan berbagai macam sarana dan prasana pelayanan kesehatan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah agar bisa mencapai Indonesia Sehat 2010-2014 yang bisa menjadikan masyarakat yang sehat dan bisa bersaing dengan Negara lain. sehingga pemeÂrintah merumuskan kebijakan Sistem Kesehatan Nasional pada 2 Maret 2004 melalui Kep.Men.Kes. RI No. 131/Men.Kes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Sistem kesehatan nasional (SKN) mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan, kemauan dan kesadaran untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum. 2. Kewajiban pemerintah dalam rangka merealisasikan hak atas kesehatan yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi, dapat ditempuh melalui tugas mengurus yaitu menyediakan sarana/layanan kesehatan serta melalui tugas-tugas mengatur dalam hal membentuk aturan hukum, law-making, baik dilakukan berÂsama-sama antara eksekutif dan legislatif, disebut legislasi, atau oleh pemerintah sendiri, disebut regulasi.
Kata kunci: Tanggung jawab, pemerintah, kesehatan