PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGRUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DI LINTAS BATAS NEGARA MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Abigail A. J. Junginger

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32054

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dalam kaitannya dengan pencemaran dan pengrusakan lingkungan laut lintas batas Negara dan bagaimana upaya negara meminta pertanggung jawaban atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia mengambil tindakan tegas dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan laut yang terjadi di jalur lintas batas negaranya. Dalam kasus ini Indonesia berhak mendapat kompensasi ganti kerugian dari pelaku pencemaran lingkungan laut yang terjadi wilayah perairan Indonesia, bahkan dalam ketentuan hukum internasional juga sudah diatur mengenai setiap Negara yang melakukan perbuatan melanggar aturan hukum internasional harus mendapatkan sanksi dan dapat memberikan ganti kerugian terhadap Negara yang menjadi dampak dari pencemaran lingkungan laut tersebut. Dalam kasus seperti demikian sangatlah penting untuk mendapatkan perhatian penuh dari pihak pemerintah internasional untuk segera menangani kasus tersebut agar supaya Negara yang menjadi pelaku pencemaran lingkungan laut itu langsung membayar kompensasi ganti rugi kepada Negara yang menjadi korban pencemaran lingkungan lautnya. 2. Upaya Negara Indonesia dalam meminta pertanggungjawaban atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di wilayah yurisdiksi Negara Indonesia adalah dengan cara melakukan pengajuan kepada pemerintah internasional dalam hal ini melalui pengadilan internasional yang menangani kasus atas perusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Indonesia mempunyai kewenangan sebagai Negara pantai untuk dapat mengajukan ganti rugi kepada Negara pelaku pencemaran itu menurut hukum nasionalnya. Agar supaya dalam kasus ini benar-benar pihak merupakan pelaku pencemar dapat mematuhi setiap prosedur yang berlaku baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional di wilayah yurisdiksi negara yang menjadi korban pencemaran tersebut.

Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pengrusakan dan Pencemaran, Lingkungan Laut,  Lintas Batas Negara, Instrument Hukum Internasional.

Author Biography

Abigail A. J. Junginger

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-01-12