PENYELENGGARAAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH UDARA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Ivena J. A. Sangkay

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32055

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagaimana sanksi hukum apabila melakukan pelanggaran atas larangan dalam penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia menunjukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara. Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas. Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang. Larangan terbang sebagaimana dimaksud bersifat permanen dan menyeluruh. Kawasan udara terbatas hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara.  2. Sanksi hukum apabila melakukan pelanggaran atas larangan dalam penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberlakukan ketentuan pidana terhadap setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kata kunci: Penyelenggaraan Kedaulatan Negara, Wilayah Udara, Negara Kesatuan Republik Indonesia

Author Biography

Ivena J. A. Sangkay

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-01-12