SANKSI ATAS PELANGGARAN IJIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Authors

  • Kennisa Monoarfa

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32057

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Tentang Ijin Tinggal Warga Negara Asing Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Ijin Tinggal Warga Negara Asing. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan dengan ketentuan tentang ijin tinggal Warga Negara Asing, pada prinsipnya keberadaan orang asing di Indonesia tetap dibatasi dalam hal kebaradaan dan kegiatannya. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai instrumen, perizinan di bidang keimigrasian, sebagaimana ditentukan dalam UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 yang mengatur mengenai beberapa jenis perizinan bagi Orang Asing di Indonesia. Pada dasarnya setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku, dan  ijin ini diberikan sepanjang memenuhi persyaratan keimigrasian. Ijin Tinggal diberikan kepada orang asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Ijin tersebut terdiri atas, Iiin Tinggal diplomatik, Ijin Tinggal dinas, Ijin Tinggal kunjungan, Ijin Tinggal terbatas dan Ijin Tinggal tetap. 2. Bahwa tidak semua tindak pidana keimigrasian, khususnya pelanggaran ijin tinggal (overstay), dan tidak memiliki izin tinggal (illegal stay) warga negara asing dapat diterapkan sanksi pidana, karena di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimungkinkan diterapkan tindakan keimigrasian yang bersifat administratif non penal. Namun apabila tetap diproses melalui jalur hukum dan diterapkan sanksi pidana terhadap pelakunya, hal ini merupakan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dan sifatnya kasuistis. Tindakan administratif yang dapat diterapkan dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban, dan deportasi dari wilayah Indonesia (Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011).

Kata kunci: Sanksi, Pelanggaran Ijin Tinggal, Warga Negara Asing, Keimigrasian

Author Biography

Kennisa Monoarfa

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-01-12