Artikel ini menganalisis hukuman fisik oleh guru terhadap murid di sekolah. Tujuan artikel ini untuk mempelajari kedudukan kepentingan perlindungan hak asasi manusia anak sebagai murid berhadapan dengan kepentingan pendidikan anak. Analisis menunjukkan bahwa kepentingan hak asasi manusia anak sebagai murid, yaitu hak  anak (murid) untuk dilindungi dari kekerasan fisik berupa hukuman fisik oleh guru, seharusnya dapat mengalahkan atau lebih diprioritaskan dari pada penggunaan metode hukuman fisik. Tetapi, kesulitan menghapuskan hukuman fisik tersebut karena yang sebenarnya dihadapi adalah budaya dan budaya hukum yang membenarkan hukuman fisik terbatas oleh guru terhadap murid. Karenanya, yang lebih dibutuhkan terlebih dahulu yaitu berfungsinya pejabat sebagai fungsionaris hukum yang membentuk budaya dan budaya hukum yang tidak lagi membenarkan hukuman fisik oleh guru terhadap murid.