PERJANJIAN ADAT DALAM MAPALUS RUMAH ETNIS TOUNSAWANG MINAHASA TENGGARA RELEVANSINYA SAAT INI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v9i2.35093Abstract
Perjanjian adat dalam mapalus pembangunan rumah masih dipraktikan masyarakat etnis Tounsawang di wilayah Tombatu Minahasa Tenggara sampai sekarang ini .Perjajian adat mapalus rumah sangat kuat dan  unik   karena anggota yang melanggar kewajiban di hukum cambuk.  Tingkat kepatuhan anggota mapalus rumah  pada perjanjian adat yang  sangat tinggi walaupun ada kosekwensi hukuman cambuk menyebapkan tradisi ini terus bertahan. Permasalahan penelitian yaitu Bagaimana  spesifikasi perjanjian adat Mapalus Rumah, dan  Bagaimana proses pembuatan perjanjian pelaksanaan perjanjian dan hukuman cambuk kalau terjadi wanprestasi Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis normative yang terfokus pada perjanjian adat dan hukuman cambuk yang diterapkan didukung penelitian lapangan untuk analisis terkait dengan penerapan perjanjian adat. .Sampel Penelitian yaitu kelompok Mapalus rumah yang  tersebar di Kecamatan Tombatu khususnya desa Betelen, desa Tombatu I, II dan dipilih secara acak. Hasil Penelitian menunjukan a). kekhususan perjanjian adat Mapalus Rumah adalah 1 bersifat utang piutang, 2 Comunal Agreement 3 memaksa, 4 kesetaraan dalam rumah, 5 termuat dalam anggaran dasar. b). Proses pembuatan perjanjian Proses pembuatan perjanjian 1,.kesepakatan bersama 2, disetujui Pemerintah desa dan kepolisian,3, penunjukan dan pelantikan pengurus yang 4,,penetapan perjanjian dalam AD ART dirundingkan bersama sifat perjanjian ini tertutup dari campur tangan Kepolisian dan Pemerintah apabila hukuman akan dilaksanakan potensi perjanjian Mapalus Rumah harus dikembangkan karena sifat Internalisation. c) Perjanjian adat ini sebagai potensi pemgembangan masyarakat terkait dengan karakter  kerelaan untuk dicambuk merupakan bentuk kepatuhan hukum yang masih bertahan. Sebagai kesimpulan perjanjian adat Mapalus Rumah sangat unik dan bersifat spesifik yang mengandung unsur hutang piutang, komunalistik, kejujuran, keterbukaan dan memaksa. Sifat spesifik inilah yang merupakan keunggulan dari pada perjanjian adat karena aspek kejujuran yang dikembangkan dalam proses perjanjian.
Â
Kata kunci: perjanjian adat; mapalus rumah;