PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA DALAM MENJALANKAN IBADAHNYA MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3972Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan kebebasan beragama dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) dan bagaimana implementasi peribadatan dan implikasinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perlindungan terhadap kebebasan beragama dijamin dan dilindungi oleh ketentuan konstitusional di Indonesia, hukum, dan HAM. Kebebasanberagama telah menjadi komitmen kenegaraan sejak awal pembentukan dan pendirian Negara Republik Indonesia yang ketika itu terdapat dua kelompok pemikiran, yakni kelompok agamis, dan kelompok nasionalis (kebangsaan), melalui kompromi nasional, terdapat redaksi kebebasan beragama serta kebebasan menjalankan ibadah menurut agamanya sebagaimana yang dikenal sekarang ini, sekaligus sebagai “kemenangan†pemikir integratif (persatuan) ketika itu. 2. Kebebasan beragama tidak terpisahkan dari rumah ibadah karena rumah ibadah mengikuti umatnya. Namun, pendirian rumah ibadah dalam prakteknya di Indonesia, sangatlah sulit, tidak hanya dialami oleh pemeluk agama Kristen, melainkan juga oleh pemeluk agama Islam, dan lain-lain. Kebebasan beragama sekaligus kebebasan menjalankan peribadatannya dari perspektif HAM adalah hak asasi manusia, dan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi, tidak dapat dicabut, tidak dapat dihilangkan (non-derogable rights), yang dalam tataran implementatifnya masih membutuhkan kesamaan persepsi, kesamaan pandangandan keterbukaan serta toleransi di kalangan para pemeluk agama, khususnya antar umat beragama.
Kata kunci: Kebebasan beragama, Perspektif hak asasi manusia