ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI BARANG DALAM PERDAGANGAN

Authors

  • Steven Kanter Posumah

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3973

Abstract

Tujuan dilakukanm penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha dalam mempromosikan barang yang diperdagangkan bagi konsumen dan bagaimana aspek perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hubungannya dengan promosi atas barang yang diperdagangkan. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif dan analisis terhadap bahan-bahan hukum yang tersedia untuk menyusun pembahasan yakni menggunakan analisis normatif untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan hukum berkaitan dengan permasalahan yang ada dan pembahasannya serta penyusunan kesimpulan secara sistematis dan dapat disimpulkan: Pertama bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam promosi barang bagi konsumen, baik melalui label, keterangan, iklan yaitu:  promosi  mengenai; kualitas, keamanan untuk digunakan, ukuran, harga, yang  tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada barang tersebut  termasuk pemberian hadiah tertentu yang  sebenarnya tidak akan dipenuhi oleh pelaku usaha. Kedua, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari tindakan sewenang-wenang para pelaku usaha. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Pemberlakuan  sanksi  terdiri dari sanksi administrasi, sanksi pidana dan  perdata apabila konsumen  dirugikan oleh promosi yang merugikan.

Kata kunci: Konsumen, Barang.

Downloads

Published

2014-03-04