ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM SISTEM PERADILAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3974Abstract
Hasil penelitian menunjukkan tentang apa yang menjadi hak-hak tersangka/terdakwa anak dalam proses peradilan pidana anak dan bagaimana proses peradilan pidana anak dikaitkan dengan asas equality before the law. Pertama, Hak-hak tersangka/terdakwa anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Selain itu hak-haknya juga diatur dalam Bab IV Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP, kecuali Pasal 64-Ânya. Kedua, proses peradilan sama seperti peradilan pada umumnya mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan sampai pada tingkat putusan hakim. Akan tetapi ada beberapa proses/ hal-hal tertentu yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa hak-hak anak selain mengacu pada hukum yang umum (KUHAP), tetapi juga diatur dalam hukum pidana anak (Sistem Peradilan Pidana Anak), karena UU Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mencabut hak-hak tersangka/terdakwa dalan KUHAP, tetapi melengkapi apa yang diatur dalam ketentuan yang umum. Dalam perspektif peradilan pidana anak, subsistem dalam sistem peradilan anak mempunyai kekhususan, di mana terhadap anak sebagai suatu kajian hukum yang khusus, membutuhkan aparat-aparat yang secara khusus diberi wewenang untuk menyelenggarakan proses peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kata kunci: Sistem peradilan, Anak.