PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK

Authors

  • Siti Moniroh

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3975

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dan/atau pengurusnya apabila melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Pertama, Eksploitasi seksual komersial dibedakan dari eksploitasi seksual nonkomersial yang biasa disebut dengan berbagai istilah seperti pencabulan terhadap anak, perkosaan, kekerasan seksual dan lain-lain. Dalam eksploitasi seksualitas anak sekaligus dibarengi dengan eksploitasi ekonomi. Dengan demikian eksploitasi ini juga berada dalam cakupan kepedulian ILO. Konvensi ILO No. 182/1999 mengkalsifikasikan ketika bentuk eksploitasi sesksual komersial terhadap anak. Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dan/atau pengurusnya apabila melakukan eksploitasi seksual terhadap anak, bagi korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak dapat juga melibatkan korporasi dan atau pengurusnya sehingga diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Prinsip pertanggungjawaban korporasi (corporate liability) tidak diatur dalam hukum pidana umum (KUHP) akan tetapi, seiring dengan kesadaran yang semakin sering terjadinya kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi, muncul tuntutan agar korporasi dapat muncul sebagai subjek hukum pidana, terutama dalam konteks sebagai subjek hukum yang mengatur kejahatan ekonomi.

Kata kunci: Korporasi, Eksploitasi seksual, Anak.

Downloads

Published

2014-03-04