PEMILIKAN HUNIAN OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA

Authors

  • Euginie Vita Paulina Kaseger

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3976

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bagaimana aturan-aturan tentang penanaman modal asing di Indonesia kaitannya dengan kebutuhan hunian oleh warga negara asing, bagaimana pengaturan pemilikan rumah oleh warga negara asing di Indonesia dan bagaimana aspek hukum perjanjian yang melandasi pemilikan rumah oleh warga negara asing di Indonesia. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Guna Usaha, dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Pemerintah  Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kedua, orang asing dapat membeli atau memiliki rumah di Indonesia diatas hak pakai namun jangka waktu yang diberikan maksimum adalah 10 tahun untuk tanah dibawah 2000 meter persegi.Warga negara asing tidak mungkin memiliki Hak Milik atas Tanah, HGU, HGB. Hak atas tanah yang mungkin dimiliki warga negara asing adalah Hak Pakai. Ketiga, Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan dalam bentuk akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dicatat dalam buku tanah. Perjanjian yang dibuat oleh orang asing dan warga Indonesia adalah rumah atau tanah milik warga Indonesia yang berada di Indonesia, jadi sudah tentu hukum yang melandasi perjanjian tersebut adalah Hukum Indonesia.Perjanjian antara orang asing dan warga Indonesia agar orang asing dapat menguasai rumah secara fisik dan yuridis adalah perjanjian Sewa Bangun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa orang asing dalam rangka PMA, dapat mempunyai hunian di Indonesia, tapi hanya diatas tanah hak pakai, dan dengan syarat-syarat tertentu.Dengan adanya kebutuhan warga negara asing atas fasilitas tempat tinggal dalam rangka PMA, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 41 Tahun 1996 dengan pertimbangan untuk kepastian hukum mengenai kemungkinan pemilikan rumah tersebut.Pengertian pemilikan rumah oleh WNA itu adalah penguasaan rumah secara fisik dan yuridis dengan status hak milik, atau dengan penguasaan secara fisik saja dengan pemilik yang menguasai secara fisik.

Kata kunci: Hunian, Warga Negara asing

Downloads

Published

2014-03-04