PERLINDUNGAN PENGUNGSI LINTAS BATAS NEGARA DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3977Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Instrumen Hukum Internasional terhadap kasus pengungsi lintas batas dan mengapa terjadi Gelombang pengungsi Lintas batas Negara di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa : 1. Indonesia sebagai Negara berkembang dinilai tidak perlu meratifikasi isi dari Konvensi-konvensi 1951 dan protokol 1967, karena diratifikasi atau tidak Indonesia telah melaksanakan isi dari konvensi tersebut. Dan pengungsi akan tetap datang dan menjadikan Indonesia sebagai Negara tempat transit sebelum mencapai Negara ketiga. 2. Kerjasama yang di lakukan Pemerintah Indonesia dengan lembaga-Lembaga Internasional seperti UNHCR dan IOM dinilai mampu mengatasi persoalan pengungsi yang terus berdatangan di Indonesia. Walaupun dalam prakteknya sering kali terdapat permasalahan dengan Imigrasi di karenakan tidak ada aturan hukum di Indonesia atau wewenang Indonesia untuk menetapkan status pengungsi terhadap mereka yang datang tanpa memiliki surat atau dokumen yang lengkap. Sehingga Imigrasi menetapkan mereka sebagai imigran legal yang menyatakan diri sebagai pengungsi dan bekerjasama kepada UNHCR sebagai tindak lanjut penentuan status para imigran tersebut.
Kata kunci: Pengungsi, Lintas Batas