AKIBAT HUKUM KEGAGALAN DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN KONTRAKTUAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3979Abstract
Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimanapelaksanaan kewajiban kontraktual dalam pelaksanaan kontrak komersial dan bagaimana jika terjadi kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual dan apa akibatnya dalam pelaksanaan kontrak komersial. Pertama, dalam menganalisis daya mengikatnya suatu kontrak yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban kontraktual, maka perlu diperhatikan faktor-faktor yang menentukan isi kontrak tersebut (faktor otonom dan faktor heteronom). Kedua, terkait dengan kegagalan kontrak, dapat terjadi karena faktor internal para pihak maupun faktor eksternal yang berpengaruh terhadap eksistensi kontrak yang bersangkutan. Dalam praktik penyusunan kontrak seringkali dimasukkan klausul yang isinya, misal “fatale termljnâ€; sehingga dengan tidak dipenuhi salah satu kewajiban debitor dalam kontrak, secara otomatis telah terjadi wanprestasi. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditor yang dirugikan sebagai akibat kegagalan pelaksanaan kontrak oleh pihak debitor mempunyai hak gugat dalam upaya menegakkan hak-hak kontraktualnya. Hal ini sebagaimana yang di atur dalam ketentuan Pasal 1267 BW. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan prestasi sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kontraktual selain ditentukan oleh faktor otonom (apa yang ditentukan para pihak dalam kontrak), juga ditentukan oleh faktor di luar para pihak (faktor heteronom). Dinamika bisnis dengan pasang surutnya, juga berakibat pada keberlangsungan hubungan kontraktual para pihak. Apa yang diproyeksikan lancar, untung, memuaskan, prospek bisnis cerah kadangkala dapat berubah merugi dan memutus hubungan bisnis para pihak. Terkait dengan kegagalan kontrak, dapat terjadi karena faktor internal para pihak maupun faktor eksternal yang berpengaruh terhadap eksistensi kontrak yang bersangkutan. Akibat kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual bisa terjadi embatalan kontak maupun pemutusan kontrak.
Kata kunci: Kegagalan, Kontraktual