Hasil penelitian untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan anak-anak menjadi korban prostitusi dari wisatawan dan perlindungan hukum terhadap anak-anak korban praktek prostitusi dari wisatawan. Pertama, diberbagai komunitas, yang namanya prostitusi, diakui atau tidak merupakan akses yang tak terhindarkan dari perkembangan moderenisasi, kapitalisme, industri pariwisata dan industri jasa layanan yang makin kompetitif. Penyebab anak-anak terjerat dalam bisnis pelacuran adalah motivasi untuk mencari uang, karena salah pergaulan, akibat ditelantarkan orang tua semasa kecil, katanya juga penyebab lain adalah seorang anak broken home.Kedua, perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Dengan demikian maka perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Perlindungan anak merupakan suatu bidang pembangunan nasional. Hukum yang mengatur tentang hak anak harus lebih mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak asasi anak sebagaimana yang telah diatur dibeberapa ketentuan yang berlaku lintas negara, yang beberapa diantaranya telah diratifikasi menjadi hukum nasional. Penyusunan karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan bahwa prostitusi anak-anak yang dilacurkan adalah disebabkan karena faktor-faktor internal keluarga seperti: kemiskinan, penghasilan orang tua tidak mencukupi untuk menunjang kehidupan ekonomi keluarga, pendidikan yang rendah, budaya, putus sekolah, pekerjaan menyerupai perbudakan, perkawinan dini. Untuk itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak-anak korban praktek prostitusi dari wisatawan yaitu dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap bentuk-bentuk kegiatan praktek prostitusi anak. Kata kunci: Anak, Prostitusi